Jakarta – Saat Awak Media Hadir Pada Mediasi Di Ditkapel Senin 14 April 2025 Baru Baru di ketahui Seluruh kru CREW THAI HAI GONG 88 Tidak Memiliki ( PKL ) Perjanjian Kerja Laut Yang Jelas – Jelas Itu ilegal dan menjadi salah satu tindakan melawan hukum.
Secara umum perjanjian kerja antara si pemberi kerja dan pekerja / buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320.
Selain itu, aturan ketenagakerjaan dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) bersifat umum sehingga juga berlaku terhadap pekerja di laut.
Hal ini dapat kita simpulkan dari definisi tenaga kerja dalam undang – undang tersebut yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. [1] Juga definisi pekerja / buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
Undang – Undang Pelayaran
Meski demikian, terdapat sejumlah aturan khusus yang berlaku untuk pekerja di laut/kapal, di antaranya adalah Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”).
Pelaut itu sendiri dikenal dalam Pasal 1 angka 40 UU Pelayaran sebagai awak kapal, yaitu orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Perlu dicatat, bahwa dalam mempekerjakan seseorang di kapal, Pasal 145 UU Pelayaran memberi batasan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Selain itu Pasal 337 UU Pelayaran sendiri juga menegaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga, ketentuan ini mendukung pernyataan kami sebelumnya perihal keberlakuan UU Ketenagakerjaan untuk pekerja di laut / di atas kapal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Lebih khusus lagi, untuk kapal perikanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Permen-kp/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan (“Permen Kelautan dan Perikanan 42/2016”).
Berdasarkan ketentuan UU Pelayaran, Pasal 312 menyatakan bahwa “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
“Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “UU Pelayaran”, Pasal 145 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Tapi nyatanya 2 PT BERKAT BAHARI SOLUSINDO, Dan PT MITRA PASIFIK Memperkerjakan CREW THAI HAI GONG 88 yang jelas – jelas tidak memiliki PKL DAN BUKU SIJIL dan Parah Juga Terutama Yang Bernama BRAIN Sewaktu Di Berangkatkan Ke China Semua Team Crew Ini Tanpa Punya PKL,
Yakni Tujuan Dari PKL Adalah Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja antara pelaut dan pengusaha angkutan laut Berarti Berstatus Pekerja Ilegal Jelas Pidana.
Yang ILEGAL Pun Di Lakukan Oleh Crew Dari Thai Hai Gong 88, Terutama AB Yang Bernama BRIAN Ketika Di Temui Awak Media dengan nada Sangat Sombong, Dan Angkuh Nampak Seperti Pelaut Yang Benar Benar Prosedure Dan LEGAL. ( Tim )
Komentar