oleh

Wow Luar Biasa SMAN 3 Kota Bekasi Di Duga Masih Lakukan Pungli

-Nasional-1142 Dilihat

ravanews.online Kota Bekasi – Kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, dipastikan gratis atau tidak ada pungutan. Sebab sekolah lanjutan atas tersebut masuk program wajib belajar 12 tahun.

Di tahun ajaran 2024/2025, SMAN 3 Kota Bekasi, di sinyalir lakukan pungutan / iuran tersebut kembali muncul, setelah banyak orang tua/ wali murid mengeluhkan terkait ada iuran untuk pemeliharaan gedung kisaran jutaan rupiah lebih dan SPP setiap bulan yang nilainya kisaran 200-300 ribu rupiah. Pihak sekolah melalui komite menawarkan pilihan nilai iuran tersebut.

Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Komite Sekolah berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam memonitor dan memberikan rekomendasi terkait kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah bukan nya bikin orang tua murid susah.

Apalagi sekolah negeri sebetulnya sudah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA),

Hal ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, hanya saja, banyak orang tua /wali murid enggan mengadu atau melapor karena takut dampaknya perlakuan berbeda kepada anaknya.

“Kondisi ekonomi sedang sulit, agak berat bila anak saya yang sekolah di SMA negeri juga harus bayar iuran”,ungkap salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya disebut.

“Kan tidak semua yang sekolah di sini mampu secara ekonomi, dan lagi kenapa anak kami di sekolahkan di negeri, karena kan gratis”, lanjut wali murid lainnya.

Dilansir dari kompas.com pernah viral video 2 tahun lalu yang memperlihatkan adanya pungutan jutaan rupiah kepada wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi terhadap para walimurid pertama kali diunggah akun Twitter @__istiara.

Berdasarkan keterangan di akun tersebut, SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan senilai Rp 4,75 juta bagi siswa di awal masuk sekolah. Tak hanya itu, pihak sekolah juga menetapkan adanya biaya SPP senilai Rp 350 ribu per siswa.

Dan saat itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi itu.

“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” ungkap @ridwankamil, pada Rabu (16/11/2022).

“Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun,” ujar @ridwankamil lagi.

Sekolah gratis 12 tahun wajib belajar, yang menjadi dasar hukumnya amanat UUD 1945 pasal 34 Undang-undang no.20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah no.48 tahun 2008 tentang Pedoman Pendidikan.

Bagas

Sumber by team

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *